Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus penyebaran virus Corona Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) persoalan kewajiban pengaplikasian masker dalam ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya persoalan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menghasilkan perasaan khawatir di area masyarakat. Hingga pada masa kini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan sanggup mencapai kurang lebih lanjut 200-400 perkara per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang dimaksud berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau penduduk diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemanfaatan masker di tempat Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di tempat tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang digunakan terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan tindakan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang tersebut dimiliki Kemenkes, ada 349 perkara terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total persoalan hukum berpartisipasi ketika ini mencapai 1.983.

Meski begitu belum ada imbauan pengaplikasian masker yang mana dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes bukan mengeluarkan SE terkait kewajiban penyelenggaraan masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang tersebut berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk terus-menerus mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan proteksi optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini tiada ada kebijakan untuk mewajibkan penduduk memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang sakit serta berada dalam kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan persoalan hukum wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun bukan ada imbauan kewajiban mengenakan masker pada transportasi umum yang tersebut dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker hanya saja bersifat anjuran bagi rakyat yang digunakan sakit lalu berada di area kerumunan.