Bisnis

Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Wajib Melakukan Pendaftaran Pakai KTP lalu KK

Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Wajib Melakukan Pendaftaran Pakai KTP lalu KK

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas LPG atau Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg belaka dapat dilaksanakan oleh pengguna yang digunakan sudah terdata.

Bagi pengguna Elpiji 3 Kg yang digunakan belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di area Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah yang disebutkan merupakan upaya eksekutif untuk pelaksanaan metamorfosis pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang digunakan terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok rakyat tidak ada mampu atau tepat sasaran.

Oleh akibat itu, Direktur Jenderal Minyak juga Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau penduduk yang digunakan belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian Elpiji 3 Kg.

Untuk mendaftar, warga hanya saja perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) di tempat Penyalur/Pangkalan resmi.

“Masyarakat bukan perlu khawatir oleh sebab itu proses pendaftaran sangat mudah, cepat, juga aman. Cukup menunjukkan KTP kemudian KK,” ungkap Tutuka, pada siaran resmi, Selasa (19/12/2023).

Selain mudah dan juga cepat pada proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa penduduk juga tak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan dan juga Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang mana telah terdaftar dan juga terdata di tempat merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi.

Dari data yang dimaksud tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 jt pengguna LPG Tabung 3 Kg telah terjadi bertransaksi melalui merchant app Pertamina di dalam Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, eksekutif memacu agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses perubahan fundamental ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindakan lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang tersebut menyatakan komitmen otoritas melakukan langkah-langkah metamorfosis subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address serta terintegrasi dengan kegiatan pengamanan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu diadakan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga miliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, bidang usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, lalu petani sasaran, sesuai ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan juga Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Hi, I’m admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *