Harga Rokok Naik Efek Tarif Cukai, Ini adalah Rincian Lengkapnya Mulai 1 Januari 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama resmi meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini tentu akan berdampak dengan segera terhadap harga jual jual rokok eceran pada masyarakat.
Ketentuan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, lalu Tembakau Iris (TIS).
Daftar Harga Rokok Terbaru
Sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai yang dimaksud berlaku pada nilai tukar jual rokok ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan Konsumen Jasa Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tarif CHT 2024 itu sudah pernah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek target penerimaan lalu aspek pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, melalui Menkeu Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga sektor rokok.
Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tersebut tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan cukai ini, pemerintah berharap dapat menurunkan keterjangkauan rokok di tempat masyarakat. Adapun dampak dari kenaikan tarif cukai mulai 1 januari 2024 nanti tentunya sangat berpengaruh terhadap nilai jual rokok pada masyarakat. Berikut adalah batasan nilai jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual jual terendah Rupiah 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 2.055 per batang.
- Golongan II nilai jual terendah Rupiah 1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rupiah 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I nilai jual terendah Simbol Rupiah 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 2.165 per batang.
- Golongan II harga jual jual terendah Rupiah 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I nilai jual terendah Rupiah 1.375 per batang sampai Simbol Rupiah 1.980 per batang, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 1.250 per batang sampai Mata Uang Rupiah 1.800 per batang.
- Golongan II harga jual jual terendah Mata Uang Rupiah 865 per batang, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 720 per batang.
- Golongan III biaya jual terendah Simbol Rupiah 725 per batang, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 605 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF
- Harga jual terendah Mata Uang Rupiah 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I tarif jual terendah Simbol Rupiah 950 per batang, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 860 per batang.
- Golongan II nilai tukar jual terendah Rupiah 200 per batang, tak ada kenaikan.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Mata Uang Rupiah 55-180, tidaklah ada kenaikan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rupiah 290, tiada ada kenaikan.
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Simbol Rupiah 495 sampai Rupiah 5.500 per batang, bukan ada kenaikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama