Ma’ruf Amin Dapat Apa Saja Setelah Pensiun, Ada Rumah Hingga Puluhan Juta per Siklus

Sebentar lagi masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan segera berakhir pada tahun depan. Sejak pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2019 lalu, Ma’ruf resmi menduduki kursi orang nomor dua RI pasca menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masa jabatan sang duta presiden RI ini akan segera berakhir pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, sebagai Wapres, dirinya pasti akan mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya.
Fasilitas Setelah Ma’ruf Amin Pensiun Sebagai Wapres
Ma’ruf Amin akan mendapatkan tunjangan akhir sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden kemudian Wakil presiden juga berkas presiden dan juga delegasi presiden Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang yang disebutkan menerangkan bahwa besaran penghasilan pensiun yang mana akan diterima oleh presiden kemudian delegasi presiden adalah 100% dari penghasilan pokok terakhir. Adapun penghasilan presiden yang dimaksud dimaksudkan yaitu 6 kali dari penghasilan pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan delegasi presiden sebesar 4 kali penghasilan pokok.
Besaran upah pokok tertinggi seseorang pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, lalu MA, yakni sebesar Rupiah 5.04 jt per bulan. Hal ini sebagaimana telah lama tertuang di Pasal 1 poin a Peraturan otoritas (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan juga Anggota Lembaga Tinggi Negara dan juga Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Maka, besaran penghasilan duta presiden Ma’ruf Amin adalah empat kalinya yakni sebesar Rupiah 20,16 juta. Dengan demikian, Ma’ruf Amin akan memperoleh penghasilan pada masa pensiunnya sebesar Rp20,16 jt per bulan.
Sebagai informasi, perwakilan presiden belaka akan menerima uang pensiun, tiada termasuk tunjangan yang dimaksud melekat. Saat ini perwakilan presiden Ma’ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 jt per bulan.
Meski demikian, individu perwakilan Presiden pada masa pensiunnya akan diberikan rumah oleh negara. Tunjangan yang dimaksud mencakup biaya rumah tangga yang dimaksud terkait dengan pemakaian air, listrik serta telepon, hingga tunjangan kemampuan fisik seluruh keluarganya.
Tak semata-mata itu, rumah yang tersebut disediakan yang disebutkan akan diberikan dengan seluruh perlengkapannya. Presiden lalu perwakilan presiden juga akan mendapatkan kendaraan berbentuk mobil dinas lalu prasarana pengamanan dari pasukan pengamanan presiden serta perwakilan presiden.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama